KPK Temukan Dugaan Pemberian THR oleh Kepala Daerah Lain untuk TNI-Polri dan Jaksa

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi bahwa sejumlah kepala daerah, selain Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, terlibat dalam praktik pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), yang mencakup jajaran TNI, Polri, jaksa, dan hakim.
“KPK menduga bahwa praktik pemberian THR kepada forkopimda ini tidak hanya terbatas di Kabupaten Cilacap, tetapi juga terjadi di berbagai daerah lainnya di Indonesia,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada malam hari, 14 Maret 2026.
Sehubungan dengan hal tersebut, Asep menegaskan pentingnya bagi para kepala daerah di seluruh Indonesia untuk menghindari praktik pemberian THR kepada forkopimda mereka.
“KPK mengingatkan semua kepala daerah dan forkopimda agar memiliki komitmen bersama dalam memerangi korupsi, sekaligus mendukung penerapan prinsip good governance di daerah masing-masing dengan integritas yang tinggi,” tambahnya.
Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK melangsungkan operasi tangkap tangan (OTT) yang merupakan yang kesembilan di tahun 2026 dan yang ketiga selama bulan Ramadhan.
Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya, serta menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah.
Pada 14 Maret 2026, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dan penerimaan yang tidak sah dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, untuk tahun anggaran 2025-2026.
Syamsul Auliya dilaporkan menargetkan pengumpulan dana sebesar Rp750 juta dari praktik pemerasan tersebut, yang terdiri dari Rp515 juta untuk THR bagi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, sementara sisanya dialokasikan untuk kepentingan pribadi. Namun, sebelum ditangkap oleh KPK, ia baru berhasil mengumpulkan Rp610 juta.
➡️ Baca Juga: Harga Komoditas Capai Rp 120.000 per Kilo
➡️ Baca Juga: Pataka Divhumas Polri ‘Sahityadharma Narawata’




