Dugaan Penipuan Oknum TNI AL di Surabaya Berakhir Damai, Sempat Memicu Kehebohan

Polemik mengenai dugaan utang piutang yang melibatkan personel Lembaga Kesehatan Kelautan (Lakesla) TNI Angkatan Laut dengan seorang warga kini telah menemukan titik terang. Proses penyelesaian kasus ini dilakukan melalui mediasi yang difasilitasi oleh pihak Lakesla, menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Mediasi berlangsung di Kantor Lakesla yang terletak di Surabaya pada hari Kamis, 2 April 2026. Dalam pertemuan tersebut, hadir pasangan Yuda dan Linda Nurhayati sebagai perwakilan dari pihak warga, serta Serma FS yang merupakan anggota Lakesla, didampingi oleh istrinya, ER.
Kolonel Laut Titut Harnanik, selaku Kepala Lakesla, memimpin langsung mediasi tersebut. Pertemuan ini berlangsung dalam suasana kekeluargaan, bertujuan untuk mencari solusi terbaik dalam menangani isu yang sebelumnya menarik perhatian publik.
Dalam pernyataannya, pihak Lakesla menegaskan komitmen untuk menyelesaikan setiap permasalahan yang melibatkan personelnya dengan masyarakat melalui pendekatan persuasif dan dialogis.
“Mediasi ini bertujuan utama untuk memperkuat kembali tali silaturahmi. Kami sangat menghargai itikad baik dari kedua belah pihak yang sepakat untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan,” ungkap Titut pada 2 April 2026.
Sebagai hasil dari proses mediasi, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara damai tanpa melanjutkan ke jalur hukum. Saat ini, proses administrasi terkait kesepakatan tersebut sedang dalam tahap finalisasi.
Sebelumnya, kasus ini mencuat ke publik dengan munculnya dugaan penipuan yang melibatkan oknum anggota TNI AL di Surabaya. Seorang ibu rumah tangga bernama Linda Nurhayati (34) mengklaim mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah dan kini meminta perhatian pimpinan satuan di mana terduga berdinas.
Linda, yang tinggal di Jalan Amir Mahmud, Gunung Anyar, Surabaya, melaporkan bahwa dirinya menjadi korban penipuan senilai Rp134 juta yang diduga dilakukan oleh tetangganya sendiri, seorang anggota TNI AL berpangkat Sersan Mayor (Serma) berinisial FS yang bertugas di Lakesla Surabaya.
Kasus ini bermula pada Februari 2024 ketika EN, istri dari Serma FS, mendatangi Linda untuk memohon bantuan mencarikan pinjaman sebesar Rp200 juta dengan jaminan BPKB mobil Mitsubishi Xpander.
Linda kemudian menghubungi rekannya, MM, yang bersedia memberikan pinjaman tersebut. Kesepakatan pun dicapai melalui perjanjian tertulis antara Serma FS dan WA, anak dari MM.
Namun, masalah mulai muncul pada Juni 2025 ketika Serma FS kembali menghubungi Linda untuk meminjam BPKB mobil yang sebelumnya dijadikan jaminan, dengan alasan ingin mengurus pajak kendaraan dan pelat nomor yang telah kedaluwarsa.
➡️ Baca Juga: Cara Mudah Pasang Custom Font di Android 13-14 Tanpa Aplikasi Tambahan – Hasil Langsung di Semua Menu
➡️ Baca Juga: Legenda Ajax Mendesak Kembalikan Maarten Paes ke Amerika untuk Perkuat Tim



