Fasilitas dan Layanan Tidak Sesuai SOP, BGN Akan Hentikan Insentif SPPG

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) berencana untuk menghentikan insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) jika fasilitas dan layanan yang diterapkan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
Direktur Manajemen Risiko Pemenuhan Gizi BGN, Rufriyanto Maulana Yusuf, menjelaskan bahwa skema insentif dalam Program MBG bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial kepada mitra SPPG, sekaligus dilengkapi dengan mekanisme pengawasan yang ketat.
“Sistem ini diatur dengan instrumen disiplin yang kuat, berdasarkan prinsip no service, no pay. Konsep operasional dari mekanisme ini didasarkan pada hukum tertinggi, yaitu jika tidak ada layanan, maka tidak ada pembayaran,” ujar Rufriyanto dalam pernyataannya pada Jumat, 3 April 2026.
Ia menambahkan bahwa insentif sebesar Rp 6 juta per hari dapat dihentikan secara langsung jika fasilitas tidak memenuhi standar operasional atau dianggap tidak siap untuk digunakan.
“Hak mitra atas insentif sebesar Rp 6 juta ini akan langsung hilang jika fasilitas SPPG dinyatakan gagal beroperasi atau tidak tersedia karena berbagai alasan,” jelasnya.
Menurutnya, mekanisme ini berfungsi sebagai alat pendorong kepatuhan (punitive control) agar mitra selalu menjaga kualitas layanan dan sanitasi dengan optimal.
“Parameter kualitas ini diberlakukan dengan ketat. Misalnya, jika ada temuan E.Coli dalam filter air SPPG, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tersumbat hingga membanjiri permukiman warga, atau mesin pendingin yang mati yang mengakibatkan kerusakan pada bahan makanan, atau jika fasilitas tidak berhasil mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS),” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa jika kondisi-kondisi tersebut terjadi, maka secara hukum fasilitas akan dianggap tidak memenuhi persyaratan stand by readiness. Dengan demikian, insentif sebesar Rp 6 juta akan langsung dihentikan pada hari yang sama.
Rufriyanto juga menambahkan bahwa ketentuan ini mendorong mitra untuk menjaga kualitas fasilitas secara disiplin setiap hari, karena seluruh risiko operasional ditanggung oleh mitra.
Dengan cara ini, standar keamanan pangan dan kebersihan lingkungan dalam Program MBG dapat terus terjaga. Selain itu, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk menyempurnakan tata kelola publik yang sedang berlangsung.
“Kita harus memahami bahwa setiap transformasi besar dalam tata kelola publik adalah proses yang berkelanjutan untuk mencapai penyempurnaan,” tutur Rufriyanto.
“Program MBG melalui skema kemitraan SPPG mungkin masih memerlukan penyesuaian dalam berbagai aspek operasional, tetapi mengabaikan nilai strategisnya hanya karena prasangka sempit dapat memberikan dampak negatif bagi masyarakat,” pungkasnya.
➡️ Baca Juga: Perjalanan Vidi Aldiano Menghadapi Kanker dan Proses Operasi Angkat Ginjal
➡️ Baca Juga: Cara Efektif Mengatasi Pikiran Negatif yang Muncul Secara Mendadak




