SIM Keliling 9 April 2026: Temukan Lokasi dan Jam Layanan Terbaru Hari Ini

Jakarta – Layanan SIM Keliling akan kembali beroperasi pada hari Kamis, 9 April 2026, di berbagai lokasi untuk membantu masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini menjadi pilihan yang efisien bagi mereka yang ingin mengurus perpanjangan tanpa harus mengunjungi kantor Satpas yang biasanya ramai.
Di kawasan DKI Jakarta, mobil SIM Keliling akan tersedia di beberapa titik strategis. Warga yang berada di Jakarta Pusat dapat mengunjungi Kantor Pos Lapangan Banteng, sedangkan masyarakat di Jakarta Timur dapat memanfaatkan layanan di Grand Mall Cakung.
Untuk warga Jakarta Barat, layanan ini dapat diakses di Citraland Mall dan LTC Glodok. Sementara itu, Jakarta Selatan menawarkan opsi perpanjangan SIM di Kampus Trilogi Kalibata, memberikan kemudahan bagi penduduk setempat.
Pelayanan SIM Keliling di Jakarta akan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB. Para pemohon disarankan untuk datang lebih awal, mengingat jumlah kuota yang terbatas setiap harinya.
Di wilayah Bekasi, masyarakat bisa mendapatkan layanan SIM Keliling di Bekasi Cyber Park pada jam operasional dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Sementara itu, warga Bogor memiliki kesempatan untuk mengurus perpanjangan SIM di Mall Jambu Dua, dengan waktu layanan dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Di Bandung, hari ini layanan SIM Keliling akan berlangsung di The Kings Shopping Centre dan Pasar Modern Batununggal. Selain itu, ada juga beberapa lokasi alternatif yang menyediakan gerai SIM untuk kemudahan masyarakat.
Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon diwajibkan untuk mengajukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pemohon harus membawa beberapa dokumen penting, antara lain KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, dan surat keterangan kesehatan. Biaya perpanjangan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, yaitu Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.
Dengan adanya layanan yang terus beroperasi setiap hari kerja, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan SIM Keliling untuk memperpanjang SIM mereka tepat waktu, tanpa harus mengantri panjang di kantor Satpas.
➡️ Baca Juga: Yoga dan Pilates untuk Core dan Postur Tubuh: Panduan Lengkap
➡️ Baca Juga: Update Olahraga Terkini: Analisis Aksi Pemain Terkemuka di Laga Puncak Kejuaraan




