depo 10k depo 10k
bisnis

OJK Blokir 33.252 Rekening Bank Terindikasi Judi Online Hasil Kerjasama dengan Komdigi dan Perbankan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae, menginformasikan bahwa mereka telah melakukan pemblokiran terhadap 33.252 rekening bank yang diduga terlibat dalam kegiatan judi online. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menjaga integritas sistem keuangan.

Dian mengungkapkan bahwa jumlah rekening yang diblokir ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan periode sebelumnya, yang tercatat sebanyak 32.526 rekening. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan dalam upaya OJK untuk menanggulangi judi online.

“OJK menginstruksikan kepada seluruh lembaga perbankan untuk melaksanakan Enhanced Due Diligence (EDD) dan melakukan pemblokiran terhadap 33.252 rekening yang terindikasi terlibat dalam judi online,” jelas Dian dalam konferensi pers yang diadakan setelah Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada Maret 2026, yang berlangsung pada Senin, 6 April 2026.

Dian menegaskan bahwa OJK akan terus memperkuat pengawasan terhadap integritas sistem keuangan nasional, khususnya di sektor perbankan. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa sistem keuangan tetap aman dan terhindar dari praktik-praktik ilegal.

Dia juga menekankan pentingnya tindakan tegas ini, mengingat judi online memiliki dampak yang merugikan dan bisa mengganggu stabilitas perekonomian serta sektor keuangan di Indonesia. Oleh karena itu, OJK berkomitmen untuk melanjutkan upaya ini dengan serius.

Untuk mendukung pelaksanaan pemblokiran tersebut, OJK terus menjalin kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta institusi perbankan. Kerja sama ini bertujuan untuk mencocokkan data pribadi nasabah sebelum melakukan penutupan rekening secara permanen, sehingga proses ini berjalan dengan transparan.

Namun, meskipun ada tantangan akibat sentimen negatif terkait judi online dan kondisi suku bunga yang tinggi, Dian melaporkan bahwa kinerja sektor perbankan nasional tetap solid. Ini menunjukkan bahwa sektor ini masih mampu berfungsi dengan baik di tengah tantangan yang ada.

Dari laporan OJK, fungsi intermediasi sektor perbankan menunjukkan pertumbuhan yang positif dengan profil risiko yang terjaga. Pertumbuhan penyaluran kredit tercatat sebesar 9,37 persen secara year-on-year (yoy), mencapai Rp 8.559 triliun, yang menandakan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.

Sektor investasi juga mencatat pertumbuhan yang signifikan, mencapai 20,72 persen, dan menjadi motor penggerak utama. Selain itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 13,18 persen, dengan total mencapai Rp 10.102 triliun. Rasio Non-Performing Loan (NPL) gross tetap terjaga di level 2,17 persen, dan NPL net di angka 0,83 persen, menunjukkan kesehatan sektor perbankan.

Dian menambahkan bahwa likuiditas di sektor industri juga mengalami pertumbuhan, dengan Liquidity Coverage Ratio (LCR) mencapai 195,64 persen, jauh di atas ambang batas yang ditetapkan. Dengan kondisi ini, OJK berkomitmen untuk terus mendorong penguatan berbagai sektor melalui berbagai inisiatif yang strategis.

Inisiatif tersebut termasuk pengembangan sektor keuangan yang berkelanjutan serta pengajuan izin untuk penggabungan 12 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan daya saing sektor keuangan di Indonesia, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap praktik-praktik yang merugikan.

    ➡️ Baca Juga: Peningkatan Infrastruktur Pendidikan di Daerah Tertinggal Indonesia

    ➡️ Baca Juga: Menjaga Komunikasi Efektif Antara Freelancer dan Klien untuk Proyek yang Sukses

    Related Articles

    Back to top button