Pendiri DSI Resmi Masuk Rutan Setelah Diperiksa 50 Pertanyaan oleh Penyidik

Jakarta – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kembali memasuki fase baru yang dramatis. Bareskrim Polri telah resmi menahan sosok kunci di balik perusahaan ini, yaitu mantan Direktur sekaligus pendiri yang dikenal dengan inisial AS.
Penahanan ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri setelah AS ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut disampaikan oleh Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, yang menjabat sebagai Direktur Dittipideksus.
“Untuk kepentingan penyidikan sesuai dengan Pasal 99 dan 100 KUHP, penyidik dari Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penahanan secara paksa terhadap tersangka AS di Rutan Bareskrim Polri,” ungkapnya pada Jumat, 10 April 2026.
AS merupakan Direktur PT DSI pada periode 2018 hingga 2024 dan juga merupakan pendiri perusahaan tersebut. Sebelum ditahan, AS menjalani pemeriksaan yang cukup mendalam selama sekitar tujuh jam, di mana penyidik mengajukan berbagai pertanyaan untuk menggali keterangan.
“Pemeriksaan berlangsung sekitar tujuh jam dan berakhir pada pukul 19.00 WIB. Selama proses tersebut, penyidik mengajukan kurang lebih 50 pertanyaan kepada tersangka AS,” jelas Ade Safri.
Setelah rangkaian pemeriksaan yang intensif itu, penyidik akhirnya memutuskan untuk menahan AS selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Rabu, 8 April 2026, di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Ade Safri menekankan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan dengan profesional dan transparan.
“Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara ini akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Profesional di sini berarti mengikuti prosedur yang tepat dan menyeluruh,” tegasnya.
Dalam perkembangan terbaru kasus ini, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menerima lima laporan polisi. Laporan terbaru datang dari seorang lender yang mewakili 146 korban lainnya, menunjukkan dampak luas dari kasus ini.
Modus operandi yang diduga digunakan oleh PT DSI terlibat dalam penyaluran dana dari para borrower atau pemberi pinjaman yang tidak sesuai dengan tujuan awal. Akibat dari praktik ini, jumlah korban dilaporkan sangat besar, mencapai sekitar 15 ribu orang, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun.
Selain AS, penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Komisaris sekaligus pemegang saham PT DSI, Arie Rizal (ARL), Direktur Utama sekaligus pemegang saham, Taufiq Aljufri (TA), dan mantan Direktur PT DSI, Mery Yuniarni (MY).
➡️ Baca Juga: Mobil Listrik Karya Anak Negeri Mulai Diuji Coba
➡️ Baca Juga: Strategi Efektif Pemulihan Otot Pemain Badminton Melalui Terapi Dingin dan Panas



