Pengemudi Taksi Online Jakpus Tanyakan Open BO Sebelum Melakukan Pelecehan

Jakarta – Pihak kepolisian mengungkapkan informasi terbaru terkait kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang wanita berinisial SKD (20) oleh seorang pengemudi taksi online bernama Wendy Arif Harjanto (39). Peristiwa tersebut terjadi di sekitar Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat, pada hari Sabtu, 14 Maret 2026.
Direktur ResPPA PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo, menjelaskan bahwa insiden ini bermula saat korban memesan layanan taksi online. Di tengah perjalanan, sopir tersebut mulai mengajak korban berinteraksi dengan arah pembicaraan yang tidak pantas dan berkonotasi seksual.
“Korban awalnya diajak bicara dan merasakan ada tanda-tanda yang tidak biasa. Terdapat kalimat-kalimat dari sopir yang mengisyaratkan tawaran untuk berkencan dan menanyakan apakah perempuan tersebut bersedia melakukan open BO,” ungkap Rita saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, pada Senin, 6 April 2026.
Tak lama setelah itu, terduga pelaku melancarkan tindakan cabul dengan meraba dan memegang paha korban. Pelaku bahkan melompat ke jok belakang, berusaha menindih tubuh korban dengan paksa.
“Korban menolak dan berusaha melawan, hingga akhirnya berhasil keluar dari mobil. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban berada dalam kondisi yang sangat rentan, karena dia tiba-tiba dibawa ke lokasi yang sepi dan jauh dari jalur yang seharusnya,” terang Rita.
“Korban sempat merekam kejadian tersebut, yang menyebabkan sopir merasa panik. Dalam upaya untuk merebut ponsel korban, pelaku melakukan tindakan kekerasan dengan cara menindih, bahkan sempat mencekik korban dan berpura-pura akan menembak korban dengan tangan,” jelasnya.
Di dalam proses penangkapan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua ponsel, satu unit mobil beserta STNK-nya, satu kunci mobil, satu plat nomor B 1533 COY, dua obat kuat, tiga kondom, satu paket alat sabu lengkap dengan klip kecilnya, serta pakaian korban dan kaos lengan panjang milik terduga pelaku.
Terkait tindakan yang dilakukan, pelaku diancam dengan Pasal 414 KUHP dan/atau Pasal 5 Jo Pasal 4 UU No.12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya bisa mencapai sembilan tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp50 juta.
➡️ Baca Juga: Indonesia Menjadi Magnet bagi Mahasiswa Internasional, Apa Faktor Penariknya?
➡️ Baca Juga: Dapatkan Penghasilan Stabil Secara Online Melalui Platform Global Terpercaya



