Empat Anggota BAIS TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS dengan Pasal Penganiayaan

Jakarta – Perkembangan terbaru terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menunjukkan langkah signifikan dari pihak berwenang. Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) telah mengumumkan penetapan empat prajurit aktif sebagai tersangka dalam kasus ini.
Keempat individu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah anggota Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI. Mereka terdiri dari SL (Lettu), NDP (Kapten), BHW (Lettu), dan ES (Serda), yang berasal dari Angkatan Udara (AU) dan Angkatan Laut (AL).
“Keempat pelaku sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapuspen Mabes TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, dalam keterangan yang disampaikan pada Rabu, 1 April 2026.
Lebih lanjut, semua tersangka kini ditahan di instalasi tahanan militer Pomdam Jaya Guntur dengan pengamanan yang ketat sejak tanggal 18 Maret 2026. Mereka dijerat dengan pasal terkait penganiayaan.
“Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan,” jelasnya.
Walaupun sudah ada penetapan tersangka, pihak TNI belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai motif atau kronologi kejadian. Proses penyidikan masih berlangsung untuk menginvestigasi peran masing-masing pelaku secara mendalam.
Diketahui bahwa keempat prajurit TNI tersebut terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, yang menjabat sebagai Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Informasi mengenai keterlibatan prajurit ini pertama kali disampaikan oleh Danpuspom TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto. Ia mengungkapkan bahwa informasi mengenai dugaan keterlibatan mereka baru diterima pada Rabu pagi, 18 Maret 2026.
“Pagi ini, saya menerima laporan dari Denma BAIS TNI mengenai empat orang yang diduga tersangka dalam tindakan penganiayaan terhadap Andrie Yunus,” jelas Yusri dalam konferensi pers yang berlangsung pada hari yang sama.
Yusri menambahkan bahwa keempat prajurit TNI tersebut telah diamankan dan pihaknya sedang menyelidiki motif di balik tindakan penyiraman air keras kepada Andrie Yunus.
“Saat ini, kami masih mendalami apa yang menjadi motif dari keempat pelaku ini,” tuturnya.
Menanggapi kasus ini, Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan bahwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, merupakan tindakan kriminal yang sangat serius dan dapat dikategorikan sebagai terorisme.
Presiden Prabowo menegaskan pentingnya penyelidikan yang menyeluruh untuk mengungkap dalang di balik insiden yang mengkhawatirkan ini.
➡️ Baca Juga: One UI 6.1 Penuh Bloatware? Ini Fakta dari 50 Aplikasi yang Dianalisis
➡️ Baca Juga: Tren Pasar Seni Ramadhan: Ruang Kreatif bagi Generasi Muda untuk Berkarya




