Hakim Baru Pengganti Anwar Usman Diharapkan Bawa Keberkahan untuk Mahkamah Konstitusi

Jakarta – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, mengungkapkan harapannya kepada penggantinya, Liliek Prisbawono Adi, terkait arah penegakan konstitusi di tanah air.
Anwar menekankan pentingnya agar hakim baru ini tidak hanya sekadar mengisi posisi yang ditinggalkan, tetapi juga mampu memberikan kontribusi signifikan bagi lembaga dan negara.
“Semoga kehadiran hakim baru ini membawa hikmah dan berkah bagi Mahkamah Konstitusi serta bagi bangsa dan negara kita,” ungkap Anwar, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 April 2026.
Ia juga menegaskan bahwa tantangan yang dihadapi ke depan bukanlah tentang isu baru, melainkan tentang konsistensi dalam menjalankan mandat konstitusi. Menurutnya, arah kerja Mahkamah Konstitusi sudah sangat jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
“Sudah jelas bahwa kewenangan MK mencakup mengadili dan memutuskan perkara-perkara yang berkaitan dengan undang-undang, serta menyelesaikan masalah yang melibatkan kewenangan antar lembaga negara. Selain itu, MK juga berwenang dalam membubarkan partai politik dan menyelesaikan sengketa hasil pemilu,” jelasnya.
Di sisi lain, Liliek menyampaikan rasa syukur dan penghargaan kepada institusi asalnya, khususnya Mahkamah Agung, atas kepercayaan yang diberikan untuk mengemban tugas besar ini.
Ia menjelaskan bahwa saat ini ia menjalankan peran sebagai penerus kepemimpinan dari hakim sebelumnya yang telah mengabdi selama lebih dari satu dekade.
“Secara spesifik, tidak ada tugas khusus yang diamanahkan kepada saya. Saya hanya mengisi posisi yang ditinggalkan oleh Pak Anwar Usman, yang telah bertugas selama 15 tahun sebagai Hakim Konstitusi,” terangnya.
Mengenai langkah kedepan, Liliek menekankan bahwa prioritas utamanya adalah menjaga marwah konstitusi dengan mengedepankan sikap kenegarawanan dalam setiap keputusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi.
“Tentunya, mengawal konstitusi Republik Indonesia adalah hal utama, dan sikap kenegarawanan akan menjadi pedoman kami sebagai hakim konstitusi. Itu saja, terima kasih,” pungkas Liliek.
➡️ Baca Juga: Tingkat Kematian Penyakit Tidak Menular Tinggi, Sistem Kesehatan Harus Bertransformasi
➡️ Baca Juga: Iran Tolak Gencatan Senjata Sementara, Trump Pastikan Batas Waktu Tidak Dapat Diundur




