KPK Selidiki Mekanisme Pengurusan Cukai Bos Rokok Madura Haji Her

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Khairul Umam, yang lebih dikenal sebagai Haji Her, dalam konteks penyidikan dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada tanggal 9 April 2026.
Dalam penyidikan ini, Haji Her diperiksa sebagai saksi untuk menggali lebih dalam mengenai proses pengurusan cukai yang dijalankan oleh pengusaha tembakau asal Madura tersebut.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara KU dan saudara HR, di mana dalam pemeriksaan tersebut, kami mendalami bagaimana saudara HR melakukan pengurusan cukai,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada 9 April 2026.
“Proses di lapangan juga menjadi perhatian. Kami ingin memastikan apakah prosedur yang berlaku di Ditjen Bea dan Cukai telah diterapkan dengan benar dalam pengurusan cukai ini,” tambahnya.
Budi memastikan bahwa penyidik masih aktif memeriksa sejumlah perusahaan rokok untuk menelusuri lebih lanjut mengenai pengurusan pita cukai rokok, yang penting untuk penjualan dan distribusi produk rokok.
“Kita akan terus memantau perkembangan kasus ini. Saat ini, fokus kami adalah pada perusahaan-perusahaan rokok yang terlibat,” ujarnya. Selain Haji Her, Budi juga menyebut bahwa KPK memanggil dua saksi lain, yaitu seorang wiraswasta berinisial WLG dan pegawai Bea Cukai berinisial SA.
Usai menjalani pemeriksaan, Haji Her mengungkapkan bahwa ia ditanya mengenai hubungannya dengan para tersangka dalam kasus korupsi di Ditjen Bea Cukai tersebut.
“Saya hanya diminta untuk mengonfirmasi, ditanya apakah saya kenal dengan para tersangka, dan saya jawab tidak kenal,” jelas Haji Her kepada wartawan setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 9 April 2026.
Haji Her menegaskan bahwa ia menjawab semua pertanyaan KPK dengan jujur. “Saya menjawab apa adanya. Orang Madura itu jujur, tidak ada yang berbelit-belit,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 4 Februari 2026, terkait dugaan korupsi di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan 17 orang, enam di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
➡️ Baca Juga: Dugaan Penipuan Oknum TNI AL di Surabaya Berakhir Damai, Sempat Memicu Kehebohan
➡️ Baca Juga: Mengelola Keuangan Organisasi Non-Profit untuk Meningkatkan Transparansi dan Kepercayaan Publik




