Satgas Damai Cartenz Tangkap 2 Pelaku Peredaran Amunisi Ilegal di Jayapura

Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 berhasil melakukan penangkapan terhadap dua individu yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal di Papua. Penangkapan ini dilakukan di Kabupaten Jayapura dan menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas praktik ilegal yang mengancam keamanan di wilayah tersebut.
Kedua tersangka, dengan inisial NH dan HLT (38), ditangkap di lokasi yang terpisah, yaitu di area Bandara Sentani dan di sebuah permukiman di Kabupaten Jayapura. Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus yang berhubungan dengan distribusi amunisi ilegal, yang diduga memiliki keterkaitan dengan daerah Yalimo dan Yahukimo.
Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria, menyatakan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari rangkaian operasi yang dimulai sejak pertengahan Maret. Hingga saat ini, setidaknya sebelas orang telah ditangkap yang terlibat dalam jaringan yang sama.
“Kami berhasil mengungkap jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal di Papua. Dua pelaku yang ditangkap ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang berlangsung dari tanggal 12 hingga 28 Maret 2026, yang juga berkaitan dengan jaringan di Yalimo dan Yahukimo,” ungkapnya dalam pernyataan tertulis.
Berdasarkan penyidikan awal, NH teridentifikasi sebagai anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Batalyon Yamue Yahukimo. Ia diduga berperan sebagai penyedia dana untuk pembelian amunisi melalui perantara. Sementara itu, HLT diduga berfungsi sebagai penyedia amunisi ilegal yang diperoleh secara tidak sah untuk didistribusikan dalam jaringan tersebut.
“Dalam struktur jaringan ini, NH berperan dalam pengadaan dana, sedangkan HLT bertanggung jawab sebagai penyedia amunisi ilegal. Dari tangan HLT, kami berhasil menyita 132 butir amunisi kaliber 7,62 mm,” tambah Andria.
Selain 132 butir amunisi tersebut, Satgas Operasi Damai Cartenz juga mengamankan berbagai barang bukti lainnya, termasuk ratusan butir amunisi dari berbagai kaliber, satu senjata rakitan, beberapa magazen, serta komponen senjata api tanpa izin. Barang bukti ini menunjukkan adanya aktivitas peredaran senjata dan amunisi ilegal yang terorganisir.
“Barang bukti yang kami amankan menunjukkan adanya pola distribusi yang terstruktur, mulai dari amunisi dengan berbagai kaliber hingga komponen senjata yang diperoleh tanpa izin,” jelasnya.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat untuk memutus rantai distribusi senjata dan amunisi ilegal di Papua. Dalam rentang waktu antara 12 hingga 28 Maret 2026, pihak kepolisian telah menangkap setidaknya sebelas orang dengan berbagai peran, mulai dari penyandang dana hingga penyedia amunisi dan perantara dalam jaringan tersebut.
➡️ Baca Juga: Konsumsi Zat Besi Sebagai Upaya Mencegah Gejala Anemia pada Remaja Putri
➡️ Baca Juga: Laptop Ringan untuk Mahasiswa: Ideal untuk Presentasi, Multitasking, dan Kegiatan Kampus Sehari-hari




