OJK Geledah Kantor Sekuritas Berinisial MA Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini melaksanakan penggeledahan di kantor perusahaan sekuritas yang dikenal dengan inisial MA, atau PT MASI, yang terletak di kawasan Sudirman Central Business District, Jakarta, pada hari Rabu, 4 Maret 2026.
Melalui siaran pers resmi, OJK menjelaskan bahwa langkah penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan terkait dugaan tindak pidana di sektor pasar modal.
“Tindakan ini menunjukkan komitmen OJK untuk menjaga integritas, transparansi, serta kepercayaan publik terhadap industri pasar modal di Indonesia,” demikian disampaikan dalam siaran pers yang dirilis pada tanggal 4 Maret 2026.
Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik OJK ini bertujuan untuk mengembangkan penyidikan yang berfokus pada dugaan manipulasi informasi terkait fakta material, yang melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Kasus ini berkaitan dengan tidak dilaporkannya pihak afiliasi yang menerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham, atau Initial Public Offering (IPO), serta ketidakcocokan laporan penggunaan dana IPO dengan kondisi yang sebenarnya.
“OJK mencatat bahwa dugaan manipulasi laporan dan informasi tersebut melibatkan pihak sekuritas,” tulis institusi tersebut dalam pernyataannya.
Selain itu, penyidik OJK juga menemukan indikasi adanya transaksi semu yang diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 individu nominee, dengan eksekusi dilakukan oleh enam operator di bawah kendali tersangka.
“Rangkaian transaksi ini diduga telah menyebabkan lonjakan harga saham BEBS di pasar reguler mencapai sekitar 7.150 persen,” ungkap OJK dalam keterangan resminya.
Dugaan tindak pidana pasar modal ini terjadi dalam rentang waktu antara tahun 2020 hingga 2022 dan diduga melibatkan Sdr. ASS sebagai pemilik manfaat PT BEBS, Sdr. MWK yang merupakan mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta PT MASI itu sendiri, dengan modus operandi seperti insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu.
Dalam proses penyelidikan kasus ini, Penyidik OJK telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi yang berasal dari berbagai pihak, termasuk PT MASI, PT BEBS, lembaga perbankan, pihak nominee, dan individu-individu lainnya yang memiliki keterkaitan dengan kasus ini.
OJK menegaskan bahwa dalam menangani kasus tindak pidana di sektor jasa keuangan, mereka selalu berkoordinasi dan bekerja sama dengan Pengadilan Negeri serta Korwas PPNS Bareskrim Polri untuk memastikan penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan.
➡️ Baca Juga: 10 Kesalahan Fatal dalam Dunia Bisnis
➡️ Baca Juga: Tekanan Global: Memahami Tantangan dan Peluang di Era Modern



