Jaksa Tegaskan Rekomendasi JPN Tidak Diterapkan dalam Pengadaan Chromebook

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengungkapkan bahwa pernyataan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, mengenai pendampingan dari jaksa pengacara negara (JPN) dalam pengadaan Chromebook tidak mencerminkan fakta yang terungkap di persidangan.
Roy menjelaskan bahwa selama proses persidangan, terungkap bahwa rekomendasi yang diberikan oleh JPN tidak diterapkan dalam rangkaian pengadaan yang berlangsung.
“Pernyataan Nadiem Anwar Makarim yang menyatakan bahwa pengadaan TIK Chromebook telah didampingi oleh Kejaksaan dan dilakukan sesuai prosedur adalah informasi yang menyesatkan dan tidak sesuai dengan fakta yang ada dalam persidangan,” ungkap Roy dalam keterangannya pada Rabu, 1 April 2026.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan alat bukti berupa dokumen, barang bukti, dan kesaksian, pengadaan Chromebook dilakukan dengan tergesa-gesa dalam menentukan penyedia. Dalam proses pendampingan tersebut, JPN telah mengingatkan bahwa prosedur pengadaan harus mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam proses pendampingan, Kejaksaan memberikan peringatan agar pengadaan tersebut mengikuti aturan hukum yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Namun, fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa rekomendasi tersebut tidak diindahkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Jaksa menyatakan bahwa hal ini disebabkan oleh adanya instruksi dari Nadiem sebagai menteri pada saat itu.
Di samping itu, pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan sekolah.
Yanuar Wijanarko, seorang pengamat kebijakan publik, menilai bahwa pengabaian atas rekomendasi JPN dalam proses pengadaan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif yang serius, bahkan dapat dianggap sebagai kelalaian berat.
“Mengabaikan rekomendasi yang menyoroti potensi pelanggaran dapat masuk dalam kategori kelalaian serius, bahkan bisa dianggap sebagai tindakan yang disengaja jika mengakibatkan kerugian bagi negara,” kata Yanuar.
Ia juga menekankan bahwa ketidakpatuhan terhadap rekomendasi hukum bukan hanya masalah teknis, melainkan mencerminkan buruknya pengelolaan administrasi negara. Menurutnya, pengabaian rekomendasi hukum dapat menimbulkan kerugian finansial bagi negara serta berdampak negatif bagi masyarakat.
“Mematuhi rekomendasi hukum sangat penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari anggaran negara digunakan sesuai peruntukannya dan tidak melanggar prosedur yang telah ditetapkan dalam regulasi,” tambahnya.
Dalam persidangan yang berlangsung sebelumnya pada Senin, 30 Maret 2026, Nadiem menyatakan bahwa Kejaksaan Agung dilibatkan dalam pengawasan proses pengadaan Chromebook dari awal hingga akhir.
“Proses pengadaan ini melibatkan kejaksaan untuk melakukan pemantauan. Bahkan saat proses pengadaan dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), terdapat jaksa yang ikut mendampingi,” jelas Nadiem.
➡️ Baca Juga: Akun X Ali Khamenei Terbitkan Ancaman: Respon Regime Zionis Terhadap Kesalahan Besar!
➡️ Baca Juga: KPK Dukung Keputusan Hakim yang Menolak Praperadilan Eks Menag Yaqut



