
H1: Drone Pengiriman Indonesia: Bisa Terbang 100 Km, Kok Dilarang di Atas Perumahan? Ini Aturannya!
Bayangkan sebuah teknologi yang bisa mengantarkan paket ke pelosok negeri, melintasi jarak hingga 100 kilometer. Namun, kenapa alat canggih ini justru dilarang terbang di atas kawasan tempat tinggal kita? Apa alasan di balik pembatasan yang tampak membingungkan ini?
Perkembangan pesat teknologi terbang tanpa awak telah membawa perubahan besar. Alat ini tidak lagi sekadar untuk hobi, tetapi telah merambah ke sektor komersial seperti pertanian dan logistik. Potensinya sangat besar untuk memudahkan berbagai aktivitas.
Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, terdapat kerangka hukum yang ketat. Undang-Undang Penerbangan mengatur semua jenis mesin yang terbang di atmosfer. Tujuannya jelas: menjamin keselamatan di ruang udara untuk semua.
Artikel ini akan mengupas tuntas ketentuan yang berlaku. Mulai dari dasar hukum hingga prosedur praktis untuk menerbangkan alat ini secara legal. Pemahaman yang baik memastikan manfaat teknologi dapat dirasakan tanpa mengabaikan aspek keamanan.
Poin Penting
- Teknologi terbang tanpa awak memiliki kemampuan jelajah yang luas namun diatur ketat.
- Penggunaan alat ini telah berkembang dari sekedar hobi ke kebutuhan komersial.
- Kerangka hukum utama diatur dalam Undang-Undang Penerbangan.
- Keselamatan penerbangan dan masyarakat adalah prioritas utama.
- Pemahaman aturan memungkinkan pemanfaatan teknologi yang optimal dan bertanggung jawab.
- Regulasi bertujuan mendukung inovasi yang aman, bukan menghambatnya.
Memahami Kerangka Regulasi Drone di Indonesia
Kerangka hukum untuk alat terbang tanpa awak di Indonesia telah mengalami perkembangan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Landasan utama diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Undang-undang ini menjadi dasar bagi semua jenis mesin terbang di wilayah negara. Termasuk sistem yang dioperasikan tanpa pilot di dalamnya.
Dasar Hukum dan Peraturan Terkait
Awalnya, pengoperasian pesawat udara tanpa awak diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 180 Tahun 2015. Kemudian disusul dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 47 Tahun 2016.
Kedua peraturan menteri perhubungan ini menjadi pionir dalam mengatur ruang udara untuk sistem modern. Mereka menetapkan standar dasar keselamatan penerbangan sipil.
Pembaruan Peraturan Menteri Perhubungan
Perkembangan teknologi yang cepat mendorong pembaruan regulasi. Pada tahun 2020, terbit Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur pengoperasian pesawat udara tanpa awak dengan lebih detail. Menetapkan ketinggian maksimum 120 meter tanpa izin khusus.
Tahun 2021 menyaksikan dua peraturan menteri perhubungan penting. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2021 tentang standar kelaikudaraan.
Dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2021 tentang keselamatan penerbangan sipil. Keduanya menyesuaikan dengan kemajuan sistem pesawat udara kecil.
| Tahun | Peraturan | Fokus Utama |
|---|---|---|
| 2015 | PM 180/2015 | Regulasi awal pengoperasian |
| 2016 | PM 47/2016 | Pengembangan standar operasional |
| 2020 | PM 37/2020 | Ketentuan ketinggian dan izin |
| 2021 | PM 34/2021 | Standar kelaikudaraan RPAS |
| 2021 | PM 63/2021 | Keselamatan penerbangan sipil |
Aturan Drone Pengiriman Indonesia untuk Aktivitas Rekreasi dan Hobi
Kegiatan rekreasi dengan menggunakan pesawat udara kecil tanpa pilot memiliki aturan khusus yang berbeda dari penggunaan komersial. Pemahaman ini membantu pengguna menikmati hobi mereka dengan aman dan legal.
Batas Ketinggian dan Zona Larangan Terbang
Untuk kegiatan hobi, batas maksimal ketinggian terbang adalah 120 meter dari permukaan tanah. Melebihi angka ini memerlukan izin khusus dari otoritas penerbangan.
Zona larangan paling ketat berada dalam radius 15 km dari bandara. Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) juga termasuk area terbatas untuk aktivitas ini.
| Parameter | Kegiatan Hobi | Kegiatan Komersial |
|---|---|---|
| Batas Ketinggian | 120 meter (tanpa izin) | Perlu izin khusus |
| Jarak dari Bandara | Minimal 15 km | Perlu koordinasi ATC |
| Berat Maksimal | Hingga 7 kg | Tergantung izin |
| Waktu Operasi | Siang hari saja | Bisa malam dengan izin |
Persyaratan dan Prosedur Izin untuk Kegiatan Hobi
Pengoperasian harus dalam jarak pandang mata dan hanya pada siang hari dengan cuaca cerah. Alat terbang tidak boleh melebihi berat 7 kilogram untuk kategori hobi.
Kegiatan seperti fotografi udara pribadi atau pertanian skala kecil termasuk dalam penggunaan non-komersial. Meski sederhana, prosedur keselamatan tetap harus dipatuhi sepenuhnya.
Pemahaman batas ketinggian dan zona larangan sangat penting untuk menghindari sanksi. Setiap operator bertanggung jawab penuh atas keselamatan penerbangan mereka.
Langkah Pengoperasian Drone Komersial dalam Pengiriman Barang

Bagi pelaku bisnis yang ingin memanfaatkan teknologi ini untuk logistik, terdapat beberapa tahapan penting yang harus dilalui. Perbedaan mendasar dengan penggunaan pribadi terletak pada persyaratan sertifikasi dan infrastruktur pendukung.
Sertifikasi dan Lisensi Operator Drone
Setiap pilot yang menangani mesin terbang untuk tujuan usaha wajib memiliki sertifikat resmi. Dokumen ini dikeluarkan oleh Direktorat Kelaikudaraan & Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU).
Proses sertifikasi mencakup uji teori dan praktik mengenai keselamatan penerbangan. Selain itu, alat terbang harus terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
| Jenis Sertifikasi | Badan Penerbit | Masa Berlaku |
|---|---|---|
| Sertifikat Remote Pilot | DKPPU | 3 Tahun |
| Sertifikat Registrasi Pesawat | DJHU | 5 Tahun |
| Izin Operasi Komersial | Dishub Setempat | 1 Tahun |
Persiapan Teknologi dan Infrastruktur Pendukung
Pengembangan delivery drone untuk keperluan komersial membutuhkan sistem pendukung yang canggih. Integrasi dengan sistem lalu lintas udara (UTM) menjadi kunci keberhasilan operasi.
Beberapa perusahaan seperti TerraDrone telah melakukan uji coba teknologi ini. Mereka mendemonstrasikan bagaimana multiple pesawat dapat beroperasi secara aman dalam wilayah yang sama.
Aspek keamanan juga mencakup persyaratan asuransi tanggung jawab hukum. Perlindungan ini penting untuk mengatasi risiko kecelakaan atau kerugian pihak ketiga selama kegiatan operasional.
Panduan Lengkap Mengurus Izin Terbang Drone

Sebelum memulai kegiatan usaha dengan teknologi terbang modern, pelaku bisnis wajib menyelesaikan serangkaian prosedur perizinan. Proses ini memastikan operasi berjalan sesuai standar keselamatan dan hukum yang berlaku.
Prosedur Pengajuan dan Risk Assessment
Langkah pertama adalah memperoleh sertifikat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Dokumen ini menjadi prasyarat utama sebelum mengajukan permohonan.
Selanjutnya, operator harus melakukan analisis lokasi dengan mencatat titik koordinat. Data ini digunakan untuk membuat risk assessment ke AirNav Indonesia.
| Metode Operasi | Jangkauan Visual | Persyaratan Tambahan |
|---|---|---|
| VLOS | Pilot melihat langsung | Tidak ada |
| EVLOS | Visual observer | Alat komunikasi |
| BVLOS | Tidak terlihat | Assessment khusus |
Tips Checklist Pra-Penerbangan
Pastikan semua dokumen lengkap termasuk sertifikat pilot dan asuransi. Periksa kondisi cuaca dan spesifikasi peralatan sebelum operasi.
Koordinasi dengan ATC sangat penting untuk keamanan. Identifikasi area pengoperasian dan titik pendaratan alternatif.
Integrasi dengan Sistem AirNav dan NOTAM
Setelah mendapat HIRA dari AirNav, ajukan permohonan ke DNP. Proses ini membutuhkan waktu minimal 3 minggu sebelum hari H.
NOTAM menjadi pemberitahuan resmi tentang kondisi penerbangan. Informasi ini penting untuk kelancaran operasi di ruang udara.
Pelajari lebih detail tentang cara mengurus izin terbang drone untuk memastikan kelengkapan dokumen. Pengoperasian yang aman membutuhkan persiapan matang.
Kesimpulan
Ekosistem penerbangan tanpa pilot mengalami transformasi cepat dengan dukungan kebijakan yang progresif. Perkembangan kerangka hukum dari 2015 hingga 2021 menunjukkan komitmen kuat terhadap standar keamanan di ruang udara.
Pembaruan melalui PM 37/2020, PM 34/2021, dan PM 63/2021 telah menciptakan fondasi komprehensif untuk pengoperasian yang aman. Untuk kegiatan rekreasi, panduan sudah cukup jelas dan mudah diikuti.
Namun, sektor komersial khususnya pengangkutan barang masih membutuhkan pengaturan lebih detail. Aspek seperti sertifikasi khusus, lisensi operator profesional, dan tanggung jawab hukum perlu disempurnakan.
Dengan regulasi yang matang, negeri kita berpotensi menjadi pelopor dalam ekosistem pesawat tanpa awak di kawasan ASEAN. Kerangka hukum bukan hambatan, melainkan jaminan untuk inovasi yang bertanggung jawab.
Pemahaman terhadap ketentuan yang berlaku memastikan teknologi dapat terbang tinggi tanpa mengabaikan keselamatan penerbangan. Kepatuhan terhadap peraturan menjadi kunci sukses pemanfaatan alat ini di seluruh wilayah nusantara.
➡️ Baca Juga: Kenapa China Gak Masuk Top 10 Padahal Dulu Rajin Banget Ini Skor Terbaru Top500 2025
➡️ Baca Juga: Yoga dan Pilates untuk Core dan Postur Tubuh: Panduan Lengkap




