Nadiem Tegaskan Isu Lonjakan Penghasilan Rp6 Triliun Adalah Salah Baca SPT

Jakarta – Terdakwa Nadiem Anwar Makarim menolak tuduhan yang menyebutkan adanya lonjakan penghasilan sebesar Rp6 triliun dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) miliknya.
Ia mengungkapkan bahwa angka tersebut muncul akibat kesalahpahaman dalam membaca dokumen pajak yang ada. Pernyataan ini disampaikan Nadiem dalam sidang lanjutan terkait kasus pengadaan laptop Chromebook yang berlangsung di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Senin, 9 Maret 2026.
Nadiem menjelaskan bahwa angka yang dianggap sebagai lonjakan penghasilan tersebut sebenarnya berkaitan dengan nilai saham yang dimilikinya sejak tahun 2015, jauh sebelum ia menjabat sebagai menteri.
“Sidang telah menunjukkan bahwa peningkatan nilai saham itu berasal dari saham yang sudah saya miliki sejak 2015, yaitu lima tahun sebelum saya menjadi menteri. Saham tersebut tidak pernah berpindah tangan sejak saat itu. Di tahun 2022, saya juga tidak melakukan penjualan apapun,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.
Ia berpendapat bahwa tudingan mengenai penghasilan sebesar Rp6 triliun muncul akibat kesalahan dalam interpretasi data yang terdapat dalam SPT.
“Lalu disebutkan ada lonjakan penghasilan Rp6 triliun. Itu adalah hasil salah baca SPT,” tegas Nadiem.
Nadiem kemudian merinci bahwa angka sekitar Rp5,2 triliun yang tercantum dalam dokumen tersebut terkait dengan kewajiban pajak yang muncul saat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB/GoTo) melakukan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).
Ia menjelaskan bahwa setiap pemegang saham diwajibkan membayar pajak sebesar 0,5 persen dari total nilai saham yang dimiliki dikalikan dengan harga IPO.
“Setiap pemilik saham dari perusahaan yang melaksanakan IPO wajib membayar pajak satu kali sebesar 0,5 persen dari total saham dikali harga IPO. Jadi, itu bukanlah penghasilan, melainkan kewajiban pajak,” ucapnya.
Nadiem menambahkan bahwa kewajiban pajak tersebut juga berlaku bagi sekitar 200 pemegang saham lainnya yang terlibat saat IPO.
Ia juga menekankan bahwa tidak ada penjualan saham yang dilakukan pada tahun 2022, mengingat adanya aturan mengenai penguncian saham bagi para pemegang saham awal setelah perusahaan tercatat di bursa.
“Pemegang saham awal tidak diperbolehkan menjual saham selama delapan bulan setelah IPO. Jadi, tidak mungkin saya melakukan penjualan saham di tahun 2022,” jelasnya.
Terkait dengan isu lain yang menyebutkan angka Rp809 miliar, Nadiem menegaskan bahwa nilai tersebut tidak tercantum dalam SPT yang dilaporkannya. Ia juga menambahkan bahwa data mengenai harta yang tercantum dalam SPT dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya adalah konsisten.
➡️ Baca Juga: Beasiswa Pemerintah: Peluang Belajar Gratis untuk Anda
➡️ Baca Juga: Dampak Konflik Iran-AS-Israel Terhadap Atlet Anggar Timur Tengah yang Terjebak di Indonesia




