KPK Amankan Uang Rp 1 Miliar dari Penggeledahan Terkait Kasus Korupsi Rejang Lebong

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai sebesar Rp1 miliar dalam rangkaian penggeledahan yang dilaksanakan pada 13 hingga 15 Maret 2026. Penggeledahan ini dilakukan terkait dengan dugaan praktik korupsi yang melibatkan pejabat di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Lokasi-lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan mencakup kantor dan kediaman Bupati Rejang Lebong, serta kantor dan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong. Selain itu, Dinas Pendidikan Rejang Lebong juga menjadi salah satu titik yang digeledah, termasuk kediaman para tersangka dan saksi yang terlibat dalam kasus ini.
“Dari kediaman Kepala Dinas PUPRPKP, tim penyidik berhasil menemukan dan menyita uang tunai yang mencapai Rp1 miliar,” ungkap Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, saat memberikan keterangan kepada para wartawan di Jakarta pada hari Senin.
Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa KPK tidak hanya menyita uang, tetapi juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari lokasi-lokasi yang telah digeledah tersebut.
Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta sebelas orang lainnya. Penangkapan ini berkaitan dengan dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Pada keesokan harinya, 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, bersama tujuh orang lainnya, ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan yang lebih mendalam.
Di hari yang sama, KPK juga mengumumkan bahwa Muhammad Fikri Thobari telah ditetapkan sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berwujud suap.
Pada 11 Maret 2026, KPK merilis identitas para tersangka dalam kasus ini, termasuk Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo (HEP), serta pihak swasta Irsyad Satria Budiman (IRS), Edi Manggala (EDM), dan Youki Yusdiantoro (YK) yang berasal dari CV dan PT yang terlibat.
Kelima tersangka ini diduga terlibat dalam praktik suap yang berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025–2026.
KPK mencurigai bahwa Fikri Thobari telah meminta suap atau imbalan dari tiga pihak swasta tersebut, berkisar antara 10 hingga 15 persen dari nilai proyek, dengan alasan bahwa uang tersebut akan digunakan sebagai tunjangan hari raya (THR) bagi masyarakat setempat.
➡️ Baca Juga: Konflik di Perpajakan Jadi Perhatian Dunia
➡️ Baca Juga: Serangan Drone Iran Terhadap Markas CIA di Arab Saudi Meningkatkan Ketegangan Regional




