Purbaya Salurkan Tambahan TKD Rp 4,4 Triliun untuk Tiga Provinsi Terkena Bencana Sumatera

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengumumkan penyaluran tambahan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 4,39 triliun kepada tiga provinsi yang mengalami dampak bencana di Sumatera pada akhir Februari 2026.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa alokasi tambahan TKD ini akan diberikan kepada 67 daerah yang terpengaruh langsung oleh bencana tersebut.
Selain itu, daerah di sekitar yang juga merasakan dampak dari bencana akan mendapatkan perhatian serupa, terutama mereka yang mengalami penurunan TKD pada Tahun Anggaran (TA) 2026 dibandingkan dengan TA 2025.
Deni menekankan bahwa penggunaan dana tambahan TKD ini diarahkan untuk membantu pemerintah daerah dalam proses pemulihan setelah bencana. Ini juga termasuk pendanaan dari pemerintah pusat yang berkaitan dengan tanggap darurat serta upaya rehabilitasi dan rekonstruksi, dalam keterangannya pada Selasa, 10 Maret 2026.
Kebijakan penyaluran tambahan TKD ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026, yang mengatur rincian alokasi serta penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk TA 2026. Ini juga mencakup penyaluran kurang bayar DBH hingga TA 2024 untuk daerah tertentu di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Total alokasi tambahan TKD yang disetujui oleh Menteri Keuangan mencapai Rp 10,65 triliun. Proses penambahan TKD untuk setiap daerah akan dilakukan secara bertahap, dengan tujuan untuk menutupi selisih penurunan total alokasi TKD dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dibandingkan dengan alokasi TKD 2025 setelah diterbitkannya instruksi presiden, melalui tambahan DBH, DAU, dan dana Otsus.
Kementerian Keuangan merencanakan penyaluran tambahan TKD dalam tiga tahap, yaitu 40 persen pada bulan Februari, diikuti dengan 30 persen masing-masing pada bulan Maret dan April.
Sebelumnya, sebagai langkah awal untuk mendukung penanganan dan pemulihan bencana, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengeluarkan kebijakan relaksasi dalam penyaluran dan penggunaan TKD bagi daerah yang terdampak bencana melalui PMK 102 Tahun 2025.
Relaksasi tersebut mencakup penyaluran tanpa syarat dan penggunaan TKD yang dialokasikan khusus untuk penanganan bencana alam serta pemulihan pascabencana. Selain itu, terdapat juga relaksasi terkait kewajiban pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk daerah yang terdampak bencana.
Bentuk relaksasi kewajiban pinjaman PEN bagi daerah yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mencakup tiga kondisi tertentu yang telah ditetapkan.
➡️ Baca Juga: Kecerdasan Buatan: Peluang dan Tantangan di Era Modern
➡️ Baca Juga: iOS 18 Punya Kalkulator “Graphing” Tersembunyi—Cuma Geser Ke Kiri di App Bawaan




