KPK Dukung Keputusan Hakim yang Menolak Praperadilan Eks Menag Yaqut

Jakarta – Hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap keputusan hakim tersebut.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan rasa terima kasih dan penghormatan atas keputusan majelis hakim. Menurutnya, keputusan ini menunjukkan proses penegakan hukum yang berkeadilan dan transparan.
Asep menambahkan, dengan ditolaknya praperadilan Yaqut, KPK kini dapat melanjutkan penyelidikan kasus korupsi kuota haji tersebut ke tahap berikutnya.
Dalam waktu dekat, KPK berencana untuk memanggil Yaqut untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Statusnya saat ini adalah tersangka, dan kami akan memanggilnya dalam minggu ini,” jelas Asep.
Asep juga mengungkapkan bahwa KPK tidak hanya fokus pada persyaratan formal untuk menahan seorang tersangka. Ketika ditanya tentang kemungkinan penahanan Yaqut, dia menekankan bahwa keputusan akan bergantung pada perkembangan kasus ke depan.
“Jika semua pertimbangan sudah terpenuhi, kami akan melakukan penahanan. Kami tidak akan menunda-nunda proses ini. Ini bukan karena ada masalah lainnya, tetapi kami harus melihat bagaimana prosesnya berjalan,” ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas, terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji oleh KPK.
Hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, menyampaikan putusan tersebut dalam sidang yang berlangsung di PN Jakarta Selatan.
“Dalam pokok perkara ini, kami menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon,” ujar hakim Sulistyo saat membacakan amar putusan di hadapan publik.
Dengan keputusan ini, status tersangka Yaqut dalam kasus korupsi kuota haji tetap sah dan berlanjut.
➡️ Baca Juga: SMF Mendukung Pembiayaan 904.568 Unit Rumah Melalui Skema KPR FLPP
➡️ Baca Juga: Perjalanan Vidi Aldiano Menghadapi Kanker dan Proses Operasi Angkat Ginjal




