Jadwal Operasional Sistem Bank Indonesia Selama Lebaran 2026 yang Perlu Diketahui

Jakarta – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, biasanya terjadi lonjakan aktivitas ekonomi dan transaksi keuangan akibat meningkatnya kebutuhan masyarakat untuk belanja, melakukan pembayaran, dan melakukan pengiriman dana. Untuk memastikan agar sistem keuangan tetap terjaga dengan baik dan layanan perbankan dapat diakses secara maksimal oleh masyarakat, otoritas moneter sering melakukan penyesuaian pada operasional selama masa libur nasional dan cuti bersama.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Bank Indonesia telah mengumumkan pengaturan kegiatan operasional sistemnya selama periode libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Merujuk pada ketentuan pemerintah terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, serta demi memastikan ketersediaan infrastruktur layanan perbankan bagi masyarakat, Bank Indonesia telah menetapkan pengaturan operasional selama Hari Raya Idul Fitri 1447 H/Tahun 2026. Periode tersebut akan berlangsung dari Rabu, 18 Maret 2026 hingga Selasa, 24 Maret 2026.
Selama periode ini, beberapa sistem utama Bank Indonesia tidak akan beroperasi. Layanan dari Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) akan dihentikan sepenuhnya selama masa libur.
Selain itu, Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) juga tidak akan beroperasi pada periode yang sama. Bank Indonesia menginformasikan bahwa seluruh warkat debit yang diserahkan di Zona 4 pada tanggal 17 Maret 2026 (H-1) akan diselesaikan pada tanggal 25 Maret 2026.
Namun, layanan transfer dana berbasis sistem pembayaran cepat, yaitu Bank Indonesia Fast Payment (BI-FAST), akan tetap beroperasi secara penuh selama libur Idul Fitri. Dengan demikian, masyarakat tetap dapat melakukan transaksi transfer dana secara instan melalui layanan yang terhubung dengan BI-FAST.
Di sisi lain, Bank Indonesia akan menghentikan seluruh kegiatan layanan kas selama periode libur tersebut. Ini berarti bahwa operasional layanan kas Bank Indonesia tidak akan berlangsung sampai masa libur berakhir.
Penyesuaian juga diterapkan pada kegiatan operasi moneter. Untuk operasi moneter dalam mata uang rupiah, semua kegiatan transaksi akan dihentikan selama periode libur Lebaran. Hal yang sama berlaku untuk operasi moneter valuta asing.
Dalam konteks operasi moneter valuta asing, terdapat beberapa penyesuaian tambahan. Seluruh kegiatan transaksi operasi moneter valas akan dihentikan, dan Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) tidak akan diterbitkan selama masa tersebut.
➡️ Baca Juga: Emaxwell Souza Ungkap Harapan Usai Persija Gagal Perkecil Jarak Poin dengan Persib
➡️ Baca Juga: Korban Dugaan Ilegal Akses Menantikan Kepastian Setelah OJK Bekukan Aset Mirae Sekuritas Rp14,5 Triliun




