Dua Pelaku Ditangkap Usai Polisi Dikeroyok Saat Menghentikan Perkelahian Pemuda di Kendal

Seorang anggota kepolisian mengalami pengeroyokan ketika menjalankan tugasnya dalam menjaga keamanan selama bulan Ramadan di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Insiden ini terjadi saat petugas berusaha melerai perkelahian yang melibatkan sekelompok pemuda di Desa Krajan Kulon, Kecamatan Kaliwungu, pada dini hari Minggu, 8 Maret 2026.
Kapolres Kendal, Hendry Susanto Sianipar, menjelaskan bahwa insiden ini bermula ketika pihak kepolisian melakukan patroli gabungan yang melibatkan unsur Forkopimcam Kaliwungu. Patroli ini bertujuan untuk menjaga ketertiban di wilayah tersebut.
Pada pukul 03.30 WIB, petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai keributan yang berujung pada perkelahian di kawasan pertigaan Dukuh Tridasari. Setibanya di lokasi, polisi mendapati dua pemuda terlibat dalam aksi kekerasan yang disaksikan oleh sejumlah teman mereka.
Ketika polisi berupaya menghentikan perkelahian tersebut, justru situasi semakin memanas. Salah satu pelaku, yang diketahui berinisial AF (17), tiba-tiba melayangkan pukulan ke wajah anggota polisi, sehingga membuatnya terjatuh.
Tak lama setelah itu, pelaku lainnya berinisial M (20) juga ikut melakukan serangan dengan memukul bagian belakang kepala petugas sebanyak dua kali.
Ketegangan di lokasi semakin meningkat. Kapolsek Kaliwungu beserta anggota lainnya yang berusaha mengendalikan keadaan juga menjadi sasaran serangan, sebelum kedua pelaku melarikan diri melalui gang-gang di sekitar area kejadian.
Meskipun pelaku sempat melarikan diri, aparat kepolisian langsung melakukan pengejaran dan penyisiran di area sekitarnya. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah insiden, kedua pelaku berhasil ditangkap.
Kapolres Kendal, Hendry Susanto Sianipar, mengungkapkan bahwa tindakan agresif tersebut dipicu oleh emosi pelaku yang merasa tidak senang ketika perkelahian mereka dihentikan oleh polisi. Selain itu, konsumsi minuman keras juga diduga berkontribusi dalam memperburuk keadaan.
“Para pelaku tidak terima ketika polisi membubarkan perkelahian yang mereka lakukan. Konsumsi minuman keras juga diduga menjadi faktor yang meningkatkan perilaku agresif mereka, yang berujung pada penyerangan terhadap petugas,” ujar Kapolres Kendal.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku dihadapkan pada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Keduanya berpotensi menerima hukuman maksimal lima tahun penjara berdasarkan Pasal 262 mengenai kekerasan secara bersama-sama serta Pasal 466 yang berkaitan dengan tindak penganiayaan.
➡️ Baca Juga: 7 Komandan Tewas Akibat Serangan Israel-AS, Menlu Iran Tegaskan Kemampuan Militer Tetap Stabil
➡️ Baca Juga: Hoaks! Baznas Disebut Korupsi Uang Zakat Sebesar Rp11,7 Triliun




