KDM Berikan Kompensasi Rp1 Juta untuk Sopir Angkot Jalur Puncak Bogor saat Lebaran

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi secara resmi menyerahkan kompensasi sebesar Rp1 juta kepada setiap sopir dan pemilik angkot. Kebijakan ini diambil oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memutuskan untuk menghentikan sementara operasional angkutan kota (angkot) di jalur Puncak, Kabupaten Bogor, selama lima hari pada periode libur Lebaran 2026.
Langkah penghentian sementara operasional angkot di jalur Puncak ini bertujuan untuk mengurangi potensi kemacetan yang sering terjadi di kawasan wisata tersebut. Selain itu, pemerintah juga memberikan kompensasi sebesar Rp1 juta kepada masing-masing sopir dan pemilik angkot yang terpaksa tidak beroperasi selama periode tersebut.
“Di sini terdapat hampir 2.000 sopir angkot dari sekitar 700 armada yang menerima kompensasi agar tidak beroperasi selama libur Lebaran, dengan harapan dapat mengurangi kemacetan di Puncak,” ungkap Dedi Mulyadi saat menyerahkan secara simbolis kompensasi di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Minggu, 15 Maret 2026.
Menurut Dedi, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk mengantisipasi peningkatan kemacetan di kawasan Puncak yang sering terjadi ketika mobilitas masyarakat meningkat, terutama saat musim liburan, termasuk saat Lebaran.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Dhani Gumelar, menjelaskan bahwa program ini menyasar sebanyak 2.068 sopir angkot yang melayani rute di kawasan Puncak. Penghentian operasional angkot akan berlangsung pada tanggal 22, 23, 24, 27, dan 28 Maret selama masa libur Lebaran 2026.
“Jumlah sopir yang berhak menerima kompensasi adalah 2.068 orang. Penghentian operasional ini diambil berdasarkan hasil survei dan prediksi, mengingat aktivitas masyarakat menuju Puncak biasanya akan meningkat,” jelasnya.
Dhani menambahkan bahwa kompensasi diberikan sebesar Rp200 ribu per hari, sehingga total yang akan diterima oleh setiap sopir selama lima hari mencapai Rp1 juta. Dana kompensasi ini telah ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima melalui Bank BJB.
Program ini hanya berlaku untuk angkot yang melayani rute ke kawasan Puncak. Pemerintah tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat yang masih memerlukan angkutan umum di wilayah lainnya, sehingga tidak mengabaikan akses transportasi di daerah lain.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, mengungkapkan bahwa angkot yang berpartisipasi dalam program ini berasal dari tiga trayek utama yang beroperasi di kawasan Puncak.
➡️ Baca Juga: Mantan Artis Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu
➡️ Baca Juga: SBY Ingatkan Politik Bebas Aktif Indonesia Tak Berarti Diam: Harus Ikut Bicara!




