Habiburokhman Menegaskan Nabilah O’Brien Tidak Melanggar Unsur Pencemaran Nama Baik

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, telah menyatakan bahwa Nabilah O’Brien, pemilik restoran Bibi Kelinci, tidak terbukti melakukan tindakan melawan hukum atau dengan sengaja mencemarkan nama baik Zhendy Kusuma.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Habiburokhman dalam sebuah rapat dengar pendapat umum (RDPU) di mana Nabilah O’Brien dihadapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik oleh salah satu pelanggannya, Zhendy Kusuma.
“Komisi III DPR RI menilai bahwa Nabilah O’Brien secara jelas tidak memenuhi unsur-unsur melawan hukum serta niat jahat untuk memfitnah atau mencemarkan reputasi seseorang,” jelas Habiburokhman pada hari Senin, 9 Maret 2026.
Habiburokhman juga menegaskan dukungannya terhadap pencabutan status tersangka bagi Nabilah O’Brien serta penghentian perkara pencemaran nama baik yang melibatkan dirinya.
“Komisi III DPR RI mendukung pencabutan status tersangka terhadap Nabilah O’Brien dan merekomendasikan penghentian kasus ini melalui pendekatan restorative justice yang tidak memberatkan pihak manapun,” ungkapnya.
Selanjutnya, Habiburokhman meminta agar aparat penegak hukum dapat menyelidiki tindak pidana, khususnya terkait ujaran dan pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 36 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Aturan tersebut menegaskan bahwa tidak ada individu yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa adanya bukti yang kuat mengenai unsur kesengajaan,” tegas Habiburokhman.
➡️ Baca Juga: Konsultan Jepang Didorong Dukung Perluasan Kawasan SEZ
➡️ Baca Juga: Perkembangan Pendidikan di Indonesia: Menuju Era Inovasi dan Teknologi



