Korban Dugaan Ilegal Akses Menantikan Kepastian Setelah OJK Bekukan Aset Mirae Sekuritas Rp14,5 Triliun

Jakarta – Pembekuan aset senilai Rp14,5 triliun milik PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kasus dugaan manipulasi pasar modal telah membawa harapan baru bagi para nasabah yang terlibat dalam dugaan ilegal akses akun. Kejadian ini memicu perhatian besar, terutama dari mereka yang merasa dirugikan.
Saat ini, proses hukum yang sedang berlangsung telah memasuki tahap penyidikan yang lebih mendalam. Para nasabah yang mengklaim mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah kini menanti dengan penuh harap agar dana mereka bisa segera dipulihkan.
Krisna Murti, pengacara yang mewakili para korban, mengungkapkan bahwa pihaknya sangat menghargai langkah hukum yang diambil oleh OJK dan Bareskrim Polri. Ia menegaskan pentingnya dukungan terhadap penyidik dalam melaksanakan tugas mereka.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Kami percaya bahwa penyidik beroperasi dengan profesionalisme yang tinggi,” katanya pada Rabu, 4 Maret 2026. Pernyataan ini menunjukkan komitmen mereka untuk mendukung proses tersebut.
Krisna menambahkan bahwa tindakan penggeledahan dan pembekuan aset ini bisa menjadi langkah awal untuk menginvestigasi lebih lanjut terkait dugaan ilegal akses yang dialami oleh kliennya.
Ia juga menjelaskan bahwa kerugian yang dialami bukanlah masalah sepele. Salah satu kliennya bahkan mengalami kerugian mencapai Rp71 miliar, yang menunjukkan betapa seriusnya dampak dari kasus ini.
“Korban-korban ini memerlukan kepastian. Mereka telah mengalami kerugian yang signifikan, termasuk satu orang yang kehilangan hingga Rp71 miliar, belum lagi korban lainnya. Sangat penting ada kepastian mengenai bagaimana uang mereka dapat dikembalikan,” ujarnya.
Krisna juga menekankan perlunya solusi yang konkret untuk pemulihan dana nasabah. Ia mengharapkan agar proses penyidikan tidak hanya berfokus pada aspek pidana, tetapi juga memberikan jalan keluar bagi para korban.
“Harus ada langkah nyata dari Mirae untuk mengatasi kerugian yang dialami oleh para nasabah. Jangan sampai mereka sudah kehilangan uang, lalu harus menghadapi kerugian yang lebih besar lagi,” tegasnya.
Sebelumnya, terjadi penggeledahan di kawasan elit SCBD, Jakarta Selatan, yang menarik perhatian publik. Kantor sekuritas PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia yang berada di District 8 Treasury Tower menjadi lokasi penggeledahan oleh OJK bersama Bareskrim Polri pada Rabu, 4 Maret 2026.
Langkah hukum ini diambil sebagai bagian dari penyidikan terkait dugaan manipulasi penawaran saham perdana (IPO) yang diduga melibatkan praktik ilegal di pasar modal.
Sejumlah penyidik terlihat meninggalkan gedung dengan membawa beberapa kotak dan satu koper, yang diduga berisi barang bukti yang diambil dari dalam kantor sekuritas tersebut. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menangani kasus ini.
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian integral dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Dengan adanya pembekuan aset dan penyidikan yang intensif, diharapkan para korban dari kasus ini dapat segera mendapatkan kejelasan dan pemulihan yang layak. Para nasabah menantikan langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pihak berwenang untuk memastikan dana mereka kembali dengan aman.
➡️ Baca Juga: Wamenaker: Industri Tekstil Harus Bangkit, Saatnya Aksi Nyata
➡️ Baca Juga: Usai “Putra Daerah”, Kini Muncul “Pemilik Wilayah” Paksa Setop




